PUPR LPDPP
Sikumbang

Disclaimer Sikumbang


  1. Sikumbang bertujuan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, bagian ketiga wewenang pada pasal 16 pemerintah menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman, dan pasal 129 setiap orang berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; PP 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi pada pasal 18 ayat (1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N0. 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, Bab V Data dan Informasi, pasal 10 Data dan informasi dalam penyelenggaraan e-Government wajib disediakan oleh masing-masing unit organisasi Kementerian. harus memenuhi kaidah struktur data, interoperabilitas, kebaruan, keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan informasi, Data dan informasi dikelola dan dikumpulkan oleh unit organisasi dan Pusdatin. Pasal 18 Tata kelola e-Government unit organisasi dilaksanakan oleh Pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan.
  2. Data dan informasi pada aplikasi sikumbang merupakan tanggung jawab dari orang atau badan usaha penyelenggara perumahan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (1) setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  3. Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan mengacu pada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah
    Pasal 1 (3) pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi tentang rumah atau perumahan dan satuan rumah susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan ppjb.
    Pasal 3 (1) pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah tunggal atau rumah deret pada saat dalam tahap proses pembangunan, pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan, (2) pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memuat informasi pemasaran yang benar,jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
    Pasal 4 (1) pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki paling sedikit: (A) Kepastian peruntukan ruang; (B) Kepastian hak atas tanah; (C) Kepastian status penguasaan rumah; (D) Perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun; dan (E) Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin.
  4. Aplikasi Sikumbang tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap data dan dokumen perizinan yang disampaikan oleh orang atau badan usaha penyelenggara perumahan.
  5. Pengelola Aplikasi Sikumbang berhak sepenuhnya mengubah dan menghapus data dan dokumen apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Terintegrasi dengan
sikasep

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Home Disclaimer Kontak Asosiasi