Disclaimer Sikumbang
- Sikumbang bertujuan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang
perumahan dan kawasan permukiman, bagian ketiga wewenang pada pasal 16 pemerintah menyusun
dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman, dan pasal 129 setiap orang
berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; PP 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi pada
pasal 18 ayat (1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun
dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat
lunak; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat N0. 17 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, Bab V Data dan Informasi, pasal 10
Data dan informasi dalam penyelenggaraan e-Government wajib disediakan oleh masing-masing
unit organisasi Kementerian. harus memenuhi kaidah struktur data, interoperabilitas,
kebaruan, keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan informasi, Data dan informasi dikelola dan
dikumpulkan oleh unit organisasi dan Pusdatin. Pasal 18 Tata kelola e-Government unit
organisasi dilaksanakan oleh Pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dilaksanakan
oleh Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan.
- Data dan informasi pada aplikasi sikumbang merupakan tanggung jawab dari orang atau badan
usaha penyelenggara perumahan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh undang-undang nomor
19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (1) setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
- Informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan mengacu pada peraturan menteri
pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 11/PRT/M/2019 tentang sistem
perjanjian pendahuluan jual beli rumah
Pasal 1 (3) pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan,
menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi tentang rumah atau perumahan dan
satuan rumah susun atau rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum
atau dalam proses sebelum penandatanganan ppjb.
Pasal 3 (1) pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah tunggal atau rumah deret pada
saat dalam tahap proses pembangunan, pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran rumah susun
sebelum pembangunan dilaksanakan, (2) pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus memuat informasi pemasaran yang benar,jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai
perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
Pasal 4 (1) pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki paling sedikit: (A) Kepastian peruntukan ruang; (B) Kepastian
hak atas tanah; (C) Kepastian status penguasaan rumah; (D) Perizinan pembangunan perumahan
atau rumah susun; dan (E) Jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga
penjamin.
- Aplikasi Sikumbang tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan,
ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap data dan dokumen perizinan yang disampaikan
oleh orang atau badan usaha penyelenggara perumahan.
- Pengelola Aplikasi Sikumbang berhak sepenuhnya mengubah dan menghapus data dan dokumen
apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan.